SUBANGPOST.COM – Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Empat tersangka yang diamankan yakni DN dan AP yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers di Aula Media Center Sarja Arya Raca Polresta Karawang, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DN diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Para pelaku, kata dia, menyasar sejumlah lokasi yang minim pengawasan seperti kawasan perumahan, indekos, serta area sekitar kampus. Beberapa lokasi kejadian berada di wilayah Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan indekos sekitar Kampus UNSIKA, dan Telukjambe Timur.
“Aksi dilakukan pada waktu rawan, terutama dini hari hingga pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06.50 WIB. Kondisi lingkungan yang sepi serta kelalaian pemilik kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya,” kata Kompol Ali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah alat khusus untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Polisi menyebut modus dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan kunci palsu dan peralatan lain untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian serta satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu tas ransel warna hitam.
Keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terbaru tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Melalui Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi, Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan miliknya serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.









