SUBANGPOST.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Melalui akun X @JimlyAs, Jimly menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.
“Alhamdulillah, Ombudsman RI telah menjalankan fungsi yang kian efektif untuk mengawasi dan memantau kualitas serta integritas pelayanan publik,” tulis Jimly di akun X @JimlyAs, Sabtu (26/9/2026).
Jimly juga menanggapi pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Yudi Suseno, yang menyebut sidak terkendala karena tidak ada koordinasi atau konfirmasi dari Ombudsman sebelum pemeriksaan dilakukan.
“Kalau pakai koordinasi dulu, namanya bukan sidak. Sama kayak OTT, kalau pakai koordinasi dulu OTT jadi ketahuan,” kata Jimly.
Sebelumnya, Yudi Suseno mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman RI terkait rencana sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Sampai saat ini kami belum terima. Ini harus saya sampaikan,” ujar Yudi dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Yudi membantah tudingan bahwa jajarannya menghalangi pelaksanaan sidak. Menurutnya, persoalan terjadi karena tidak ada pemberitahuan kepada Ditjen PAS, kementerian, maupun kantor wilayah.
“Sebetulnya cuma meleset di lapangan karena memang tidak ada konfirmasi sama sekali, baik ke Ditjen PAS, kementerian, maupun ke wilayah. Kalau dikoordinasikan sebetulnya enak-enak saja,” kata Yudi, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis (24/9/2026).
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong menyusul temuan Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
“Kami atas arahan dan perintah Bapak Menteri diperintahkan berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan teman-teman Ombudsman,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan seluruh dugaan pelanggaran akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas, jika ada yang melanggar, kami memiliki aturan, kode etik, dan sanksi disiplin. Mereka dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan sehingga penyebab kondisi yang ditemukan Ombudsman dapat diungkap,” pungkasnya.










