SUBANGPOST.COM — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menggelar safari silaturahmi ke kediaman sejumlah purnawirawan dan sesepuh Polri di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Kunjungan diawali dengan menyambangi kediaman Kapolri ke-16, Jenderal Pol. (Purn.) Surojo Bimantoro, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Rombongan kemudian melanjutkan silaturahmi ke rumah Kapolri ke-14, Jenderal Pol. (Purn.) Roesmanhadi.
Selain itu, Kapolri juga mendatangi kediaman mantan Kapolri ke-17, Jenderal Pol. (Purn.) Da’i Bachtiar, serta Jenderal Pol. (Purn.) Rusdihardjo.
Melalui akun X resminya, @SuyudiArioSeto, Kapolri menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus ruang menimba pengalaman dari para senior.
“Wejangan, nasihat, serta pengalaman pengabdian beliau di masa lampau menjadi bekal berharga sekaligus pedoman moral bagi kepemimpinan Polri masa kini dalam mengayomi dan melayani masyarakat,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, keteladanan para sesepuh senantiasa menjadi suluh semangat bagi institusi untuk menjaga marwah Korps Bhayangkara demi pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.
Dalam kegiatan ini, Kapolri didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polri, antara lain Wakapolri Komjen Pol. Hadiningrat, Astama Ops Polri Komjen Pol. Roycke Harry Langi, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Putu Putera Sadana, serta Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly.
Di Tengah Penanganan Kasus Hukum
Safari silaturahmi ini menarik perhatian publik lantaran berlangsung di tengah penanganan kasus hukum yang melibatkan perwira tinggi dan purnawirawan Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto saat masih aktif menjabat sebagai petinggi kepolisian.
Penyidik Bareskrim juga menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1/2023 tentang KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (ancaman 6 tahun penjara), serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Phina Atcmajati








