SUBANGPOST.COM – Alih fungsi lahan kebun nanas menjadi areal pembibitan tebu di Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, menuai keluhan dari sejumlah petani. Mereka mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai kompensasi atas tanaman nanas yang terdampak pembukaan lahan.
Berdasarkan pantauan subangpost.com di lokasi, areal kebun nanas yang berada di atas lahan milik PTPN dengan luas sekitar 160 hektare telah dibuka untuk kegiatan pembibitan tebu.
Saat dilakukan penelusuran, tidak terdapat petugas di lapangan yang dapat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan maupun mekanisme pemberian kompensasi kepada petani.
Salah seorang petani nanas, Didin, membenarkan bahwa lahan yang selama ini digarap petani telah dialihkan untuk pembibitan tebu. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada realisasi kompensasi atas tanaman nanas yang terdampak.
“Memang benar lahan ini akan dijadikan pembibitan tebu. Tapi kalau soal kompensasi tanaman nanas milik petani, sampai sekarang belum ada realisasinya. Katanya mungkin masih harus didata dulu,” ujar Didin kepada subangpost.com, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Didin, tanaman nanas yang digusur merupakan hasil budidaya yang telah dirawat selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sumber penghasilan petani. Karena itu, ia berharap ada kejelasan mengenai pendataan maupun pembayaran kompensasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang mengelola pembibitan tebu maupun pengelola lahan PTPN belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pembukaan lahan, dasar pemberian kompensasi, maupun tahapan pendataan terhadap tanaman milik petani.






