SUBANGPOST.COM – Tawuran antarkelompok remaja terjadi di kawasan Underpass Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu (3/10/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja berinisial AZ (20), warga Dusun Krajan I, Desa Warungbambu, meninggal dunia.
Korban mengalami luka di kepala akibat bentrokan yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. AZ sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Karawang, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.00 WIB.
Jenazah korban kemudian dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Karawang mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Dari jumlah tersebut, 13 orang berasal dari kelompok korban, sedangkan tujuh orang lainnya berasal dari kelompok lawan.
Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA (20) dan SA (21) yang ditangkap di kediamannya di Dusun Sukamaju, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur.
Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Karawang.
“Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Karawang,” kata Ipda Cep Wildan kepada subangpost.com, Sabtu (3/10/2026).
Cep Wildan menjelaskan, pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat menjadi korban begal.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian menemukan dugaan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan aksi tawuran antarkelompok remaja.
“Memang dari pihak korban mengaku korban meninggal dunia akibat begal. Namun, penyelidikan yang kami lakukan mengarah pada dugaan tawuran,” ujar Cep Wildan.
Ia menambahkan, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan setelah seluruh pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan,” katanya.
Modus Tawuran Melalui Grup WhatsApp
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan grup WhatsApp untuk membuat janji tawuran. Melalui grup tersebut, para pelaku berkomunikasi untuk menentukan waktu dan lokasi pertemuan sebelum terjadi bentrokan.
Polisi masih mendalami percakapan dalam grup WhatsApp tersebut untuk mengetahui pihak yang menginisiasi aksi tawuran serta keterlibatan masing-masing pelaku.
Dari penyidikan sementara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan stik golf. Barang bukti lainnya ditemukan setelah diduga disembunyikan oleh para pelaku di kawasan Rawagabus, Karawang.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami motif dan kronologi lengkap tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut.











