SUBANGPOST.COM – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan fasilitas eksklusif bagi narapidana saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan timnya menemukan kawasan di belakang lapas yang diduga menjadi tempat tinggal sejumlah narapidana. Lokasi itu masih berada di area lapas, namun dipisahkan dengan pagar dan aksesnya dibatasi.
Saat tim Ombudsman berupaya memasuki lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada penghuni, mereka mengaku dihalangi oleh oknum petugas lapas hingga terjadi aksi saling dorong.
“Kami turun ke wilayah belakang. Ternyata ada penginapan-penginapan atau rumah singgah. Diduga ada narapidana di dalamnya dan kami wawancarai. Namun kami dihalangi. Terjadi tarik-tarikan dan dorong-dorongan dengan mereka,” kata Fikri.
Akibat insiden tersebut, seorang anggota tim Ombudsman mengalami cedera ringan setelah kakinya terjepit saat terjadi saling dorong.
Setelah berhasil memasuki lokasi, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni narapidana dengan perlakuan berbeda dibanding warga binaan lainnya.
“Setelah ketemu di sana ternyata banyak sekali rumah yang diduga ada narapidana di dalamnya. Artinya ada pembeda. Mereka di kamar khusus, ada pengawalan dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam sidak itu, Ombudsman juga menemukan 10 kamar hunian dengan fasilitas mewah yang dilengkapi pendingin ruangan, springbed, televisi layar besar, serta kamar mandi pribadi.
Selain itu, sejumlah mobil mewah, termasuk Toyota Alphard, terlihat terparkir di kawasan tersebut.
“Kami lihat ada beberapa mobil mewah di sana, ada Alphard. Tentu kami juga bertanya, mengapa di wilayah yang terbatas itu terdapat kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Fikri.
Fikri menyebut kawasan tersebut sebelumnya tidak dapat diakses oleh pihak luar. Tim Ombudsman baru bisa masuk setelah memaksa membuka akses yang dijaga petugas.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menyatakan bangunan yang dipersoalkan Ombudsman merupakan rumah dinas pejabat lapas yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi, dikutip dari detikcom, Kamis (24/9).
Meski demikian, Yudi menegaskan pihaknya tetap melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas di kawasan asimilasi, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.










