SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar 31 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam operasi besar tersebut, aparat kepolisian mengamankan 41 tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dalam jumlah signifikan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang mengancam wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, 27 di antaranya merupakan kasus peredaran sabu dengan 36 tersangka, disertai barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram. Selain itu, aparat juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka serta barang bukti seberat 175,33 gram.
Tidak hanya itu, Polres Karawang juga mengungkap satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi, satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus peredaran obat keras tertentu yang melibatkan delapan tersangka dengan total barang bukti mencapai 9.472 butir.
Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu jaringan peredaran gelap.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.047,40 gram, satu unit timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil mereka edarkan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi di antara keduanya.
“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polres Karawang dalam menggempur peredaran narkotika di wilayahnya. Ia menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini sekaligus memburu pemasok utama yang hingga kini masih berstatus buron, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
SZ










