SUBANGPOST.COM – Ihsan Din Ilyas (61), warga Blok Linggajati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Dikutip dari Lognews.co.id, Rabu (23/9/2026), penetapan DPO tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Berdasarkan dokumen DPO yang diterbitkan kepolisian, aparat meminta masyarakat maupun pihak yang mengetahui keberadaan Ihsan Din Ilyas untuk segera melaporkannya agar dapat dilakukan pengamanan sesuai prosedur hukum.
Kepala Unit pada Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKP David Jou membenarkan bahwa Ihsan Din Ilyas telah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan hasil penyidikan.
“Benar,” kata AKP David dikutip dari Lognews.co.id, Rabu (23/9/2026),
Dalam dokumen DPO, Ihsan Din Ilyas diduga terlibat perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 374 KUHP.
Perkara tersebut disebut terjadi pada 14 Maret 2024 di wilayah Kota Bandung dan saat ini masih dalam proses penanganan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ihsan Din Ilyas untuk segera menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atau melapor ke kantor kepolisian terdekat guna membantu proses pencarian.







