SUBANGPOST.COM — Kepala Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, H. Edi Sofyan, menegaskan rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari bertujuan memperbaiki kondisi pasar yang telah berdiri lebih dari 40 tahun.
Menurut Edi, revitalisasi diperlukan untuk menciptakan pasar yang lebih aman, nyaman, tertata, serta mampu meningkatkan fungsi ekonomi bagi pedagang dan masyarakat.
“Kami ingin Desa Telagasari memiliki pasar yang aman, nyaman, dan layak untuk aktivitas perdagangan,” kata Edi Sofyan dikutip dari beritabrantas.co.id, Senin (5/10/2026).

“Revitalisasi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan fungsi pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.”
Ia mengatakan, kondisi fisik pasar saat ini dinilai membutuhkan pembenahan. Pemerintah desa kemudian mengusulkan revitalisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pasar sekaligus mengembangkan aset desa agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengembangkan aset desa agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan SubangPost.com di Pasar Desa Telagasari, Senin (5/10/2026), sejumlah bagian pasar masih membutuhkan perbaikan. Salah satunya terlihat pada lorong pasar yang mengalami genangan air hingga nyaris masuk ke kios pedagang. Genangan tersebut membuat akses pedagang di dalam pasar terganggu.
Selain itu, kondisi beberapa lorong pasar tampak sempit dengan pencahayaan yang minim sehingga memengaruhi kenyamanan aktivitas jual beli.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Desa Telagasari dalam menggagas revitalisasi pasar.
“Revitalisasi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan fungsi pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi desa,” kata Edi.
Ia berharap penataan pasar nantinya dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih layak serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Camat Telagasari Sri Rejeki menjelaskan, pembahasan rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari telah dilakukan sejak 8 Januari 2024 dan kembali dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Dalam proses tersebut, masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan pedagang, baik yang mendukung maupun yang menolak rencana revitalisasi,” kata Sri.
Rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari juga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Karawang pada Senin (5/10/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak menyampaikan catatan terkait aspek administrasi, legalitas, serta perizinan yang perlu dipenuhi sebelum revitalisasi dilaksanakan.
DPRD bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perwakilan pedagang membahas berbagai masukan sebagai bahan evaluasi agar rencana revitalisasi dapat berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
Edi Sofyan menegaskan, mekanisme pelaksanaan revitalisasi masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah desa, kata dia, akan menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan.
“Ini dilakukan agar rencana revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan kepentingan para pedagang dan masyarakat,” pungkasnya.











