spot_imgspot_img
Jumat, Juli 3, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Klaim BPKN Soal Usia Galon

SUBANGPOST.COM – Anggota panitia kerja air minum dalam kemasan (panja AMDK) Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa mempertanyakan keabsahan dan klaim bahaya yang disebutkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait usia galon. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasarkan bukti nyata di lapangan.

“Apakah ada data konsumen yang sakit, mengalami kerugian ekonomi atau membeli produk berdasarkan informasi yang ternyata tidak benar?” kata Eva Monalisa dalam rilis yang diterima subangpost.com, Jumat (3/7/2026).

Hal tersebut ditanyakan Eva menyusul pernyataan BPKN yang menyinggung bahwa mayoritas galon air yang beredar di masyarakat sudah berusia lebih dari 2 tahun. BPKN mengklaim data tersebut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Meski demikian, Eva menilai bahwa BPKN atau KKI tidak merepresentasikan kondisi nasional. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa survei tersebut memiliki sejumlah kecacatan dalam hal metodologi, sampling, teknik pengambilan sampel hingga berujung pada kesimpulan.

“Dan yang lebih penting, apakah galon berusia lebih dari 2 tahun otomatis melanggar standar keamanan? Nah, ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan antara aktivisme konsumen dan evidence based policy-nya,” katanya.

Baca Juga  Komisi VII DPR Soroti Minimnya Transparansi BPOM dan BPKN Terkait Produk AMDK

Eva mengatakan, BPKN seharusnya menguji dan memiliki bukti nyata dibanding berakar pada potensi atau asumsi terkait masalah yang ada. Jangan sampai BPKN justru terseret dalam isu persaingan dagang sehingga nantinya justru malah mengganggu iklim usaha di Indonesia.

“Makanya saya ingin tanyakan dari seluruh klaim tersebut, berapa yang telah BPKN buktikan secara hukum atau ilmiah sebagai klaim yang tidak benar atau menyesatkan?” tuturnya.

Menuruntya, yang seharusnya perlu mendapat perhatian BPKN dan BPOM adalah masalah lemahnya sertifikasi, higienitas hingga sanitasi dalam industri depot air minum isi ulang (DAMIU). Dia mengatakan, persoalan kualitas air ini yang justru berpotensi langsung membahayakan kesehatan masyarakat.

Profesor IPB, Suprihatin menegaskan bahwa usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan. Pakar lingkungan dan keamanan pangan ini berpendapat bahwa persoalan utama galon itu terletak pada kebersihan fisik serta kontrol sanitasi dan mikrobiologis.

- Advertisement -
Advertisement
Baca Juga  Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI Kritisi BPKN, Singgung Dugaan Persaingan Usaha

Dia mengatakan, risiko kesehatan justru muncul bila kondisi galon kotor atau tidak dibersihkan dengan baik. Dia melanjutkan, sebaliknya selama galon tersebut memenuhi standar kebersihan dan pengawasan yang ketat seharusnya tidak ada masalah.

“Selama ini ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian,” katanya.

Ahli Teknologi Pangan, Hermawan Seftiono mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk terus memakai galon guna ulang karena sudah pasti aman. BPOM juga sudah memastikan kalau pemakaian galon secara berulang tidak meningkatkan risiko kesehatan selama diperlakukan dengan benar.

Baca Juga

- Advertisement -

“Jadi bahaya meminum air dari galon guna ulang sangat tidak berdasar dan mengada-ada karena tidak berdasarkan penelitian yang cukup,” kata Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) ini.

Sacim Zein
Editor:
Sacim Zein
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X