SUBANGPOST.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Jalan Raya Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait ketidaksesuaian dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar subsidi.
Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran Biosolar di SPBU tersebut pada 21 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya pengisian Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026. Transaksi tercatat berlangsung pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Rangkaian transaksi tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Total Biosolar yang disalurkan dalam transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU yang berlaku selama 90 hari. Selain itu, pasokan Biosolar ke SPBU 34.412.15 dihentikan sementara selama 30 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2026.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga melakukan pembinaan terhadap pengelola SPBU guna memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi dalam wilayah kerja Regional JBB telah mendapatkan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Reno dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Reno menegaskan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di lapangan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Selama penghentian sementara pasokan, masyarakat tetap dapat memperoleh Biosolar di sejumlah SPBU Subang terdekat, yakni SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.
Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi terus dilakukan di seluruh SPBU. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan BBM subsidi disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Pertamina juga mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com.
“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.









