SUBANGPOST.COM- Pemerintah Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang memberikan pengarahan kepada panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) priode 2026-2031 yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan jumat 3 Juli 2026 bertempat di Aula Desa Gempolsari.
Camat Patokbeusi Aep Saepudin Sobandi saat memberikan pengarahan mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu memonitoring pembentukan panitia PAW agar seluruh pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Setelah dilakukan sosialisasi serta pembentukan panitia, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk, komplain-komplain kepada saya,” ujar Aep.
Adapun pengarahan yang diberikan tersebut, lanjut Camat kepada Panitia PAW yakni satu Bahasa. Sesuai peraturan Bupati Subang nomor 23 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, memiliki pedoman yang sama.
“Pilkades PAW itu merupakan proses administrasi.
Jadi jangan sampai nanti mempedomani yang tidak ada aturannya.
Sebab, kita belajar, kita bekerja, kita melaksanakan itu dasarnya adalah pedomannya.
Kalau ada landasan hukumnya ya dilaksanakan, kalau tidak ada ya tidak usah dilaksanakan”, jelasnya.
Camat Patokbeusi menegaskan, dalam pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan mendatang, undang – undang yang dipedomani masih sama, peraturan daerah (perda) pun juga sama dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan Bepedoman Peraturan Bupati Subang Nomor 23 tahun 2020.
Setelah terbentuk panitia PAW yang saat ini terbentuk yakni ada 11 orang yang di Ketuai Aris Sekretaris H. Anwar maka harus segera membuat anggaran dan menyusun tata tertib.
Selain itu, tahapan lainnya yang juga harus dipersiapkan adalah pendaftaran calon.
“Pendaftaran calon pun terdapat tahapannya.
Meskipun dalam tahapan tersebut panitia memiliki kewenangan, namun tidak boleh membolak balik prosesnya.
Semua tahapan harus diadministrasikan, semua tahapan harus diberita acarakan”
Camat Patokbeusi juga mengimbau kepada seluruh panitia PAW untuk dapat bersikap netral atau tidak berpihak kepada salah satu kandidat,
ataupun menjelekkan salah satu kandidat,” kata Camat Patokbeusi Drs. Aep Saepudin Sobandi.
Diakhir rapat pembahasan pelaksanaan panitia PAW Desa Gempolsari Camat Patokbeusi Drs. Aep Saepudin Sobandi juga mengatakan bahwa pentingnya peran Pemerintah Kecamatan dalam upaya memantau dan memberikan masukan kepada panitia pelaksana agar pelaksana pemilihan PAW nantinya dapat berjalan dengan baik.
“Ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kecamatan untuk selalu mengawasi, memantau dan melihat persiapan yang telah dilakukan oleh panitia sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik”, ucapnya.
Pada Kesempatan itu Pj Kepala Desa Gempolsari Johan Subur rapat koordinasi menyampaikan juga terkait finalisasi kesiapan Pemilihan dan serta pengamanan didalam pelaksanaan PAW.
Ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kecamatan untuk selalu mengawasi, memantau dan melihat persiapan yang telah dilakukan oleh panitia sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik”, ucapnya.
Turut hadir Camat Patokbeusi Drs.Aep Saepudin Sobandi, Sekmat Alief Permadi SE, Kasi Dispemdes Handri Mahandri SE, Kasi Kesos Denny Bachtiar S.Kep, Pj. Kepala Desa Gempolsari Johan Subur M.Pd, para pantia 11 , perwakilan BPD.






