SUBANGPOST.COM – Rencana pembongkaran portal di Jembatan Sukamantri, penghubung Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, kembali memicu konflik pada Jumat (24/7/2026).
Perselisihan muncul akibat perbedaan sikap warga terhadap keberadaan portal yang selama sekitar tujuh tahun membatasi kendaraan besar melintas di jembatan tersebut.
Satpol PP Kabupaten Subang gagal membongkar portal setelah mendapat penolakan sebagian warga. Warga lainnya mendesak pemerintah segera membongkar portal karena menghambat aktivitas ekonomi.
Warga yang mendukung pembongkaran menilai portal menghambat mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Sementara, kendaraan besar harus memutar karena hanya minibus dapat melintasi jembatan penghubung kedua kabupaten tersebut.
Salah seorang warga mengatakan portal tersebut awalnya dibangun oleh seorang mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat. Menurutnya, portal dibuat untuk menjaga kondisi jembatan agar tetap awet dengan membatasi kendaraan yang melintas.
“Lama-kelamaan keberadaan portal justru mengganggu aktivitas perekonomian warga karena hanya mobil minibus jenis Avanza yang bisa keluar masuk jembatan,” ujar salah seorang warga.
Sebelum pembongkaran dilakukan, warga telah menyampaikan aspirasi melalui surat bernomor DPP.OG.11/Srt.Knf./VI/2026 tertanggal 15 Juli 2026 kepada Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kabupaten Subang.
Dalam surat tersebut, warga meminta pemerintah segera membongkar dan melebarkan portal agar akses penghubung dua kabupaten kembali normal.
Meski Satpol PP telah mendatangi lokasi untuk mengeksekusi pembongkaran, upaya tersebut tidak terlaksana karena mendapat penolakan dari sebagian warga. Akibatnya, portal tetap berdiri dan tuntutan warga yang menginginkan pelebaran akses belum terealisasi.
Perwakilan Aliansi Sahara, Daus Cobra, mengatakan Dinas PUPR dan Dishub telah menyepakati pelebaran portal.
Namun, mantan anggota dewan itu dinilai belum kooperatif dan meminta surat kesepakatan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Ini hak warga untuk memperoleh akses jalan yang layak,” kata Daus Cobra.
Ia menegaskan, pihaknya meminta penegakan peraturan daerah dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas akses jalan.
“Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu-ragu,” tegas Daus Cobra yang juga Ketua Umum Ormas Gival








