SUBANGPOST.COM – Aktivitas salah satu penangkar benih padi di Kabupaten Subang menjadi perhatian setelah muncul informasi di kalangan petani terkait proses produksi benih bersertifikat yang diduga perlu mendapat penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Informasi tersebut berkembang di tengah praktik pembelian gabah petani melalui sistem tebas panen atau borongan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas produksi benih di wilayah tersebut.
Sejumlah petani mempertanyakan asal-usul benih yang diproduksi serta mekanisme pengawasan dalam proses penangkaran.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subang Post melakukan penelusuran ke lokasi penangkar benih yang berada di Jalan Tsanawiyah, Dusun Kedungjati, Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut terdapat perusahaan produsen benih padi dengan nama CV JTM.
Namun, upaya konfirmasi terkait proses produksi dan sumber benih yang digunakan belum membuahkan hasil. Pemilik perusahaan yang disebut berinisial MT belum dapat ditemui meski tim telah tiga kali mendatangi kantor perusahaan tersebut.
Hingga kunjungan terakhir dilakukan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Seorang sumber yang mengetahui aktivitas perbenihan di wilayah tersebut, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut adanya dugaan gabah hasil pembelian borongan petani masuk dalam rantai produksi benih.
“Kalau melihat pola yang berjalan, ada dugaan gabah hasil tebas panen itu masuk ke proses produksi benih. Padahal seharusnya ada tahapan dan pengawasan ketat untuk memastikan kemurnian varietasnya,” ujar sumber tersebut kepada Subang Post, Kamis (14/5/2026).
Menurut sumber itu, produksi benih bersertifikat memiliki prosedur teknis yang harus dipenuhi, mulai dari penggunaan benih sumber, pengawasan pertumbuhan tanaman, hingga proses sertifikasi sebelum benih diedarkan kepada petani.
“Kalau pengawasannya lemah, potensi tercampurnya varietas atau tidak sesuainya standar mutu bisa terjadi. Ini yang dikhawatirkan petani,” katanya.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, khususnya Pasal 11 hingga Pasal 15, disebutkan bahwa benih tanaman pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu, bersertifikat, dan memiliki label resmi.
Sorotan juga muncul terkait mekanisme pengawasan lapangan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT). Dalam proses sertifikasi, pengawasan dilakukan secara berkala mulai fase vegetatif, pembungaan, hingga menjelang panen guna memastikan kualitas dan kemurnian benih tetap terjaga.
Sejumlah petani di wilayah Pantura Subang berharap instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat memperoleh kepastian.
Mereka menilai pengawasan terhadap produksi dan peredaran benih penting dilakukan untuk menjaga kualitas benih yang digunakan petani serta mendukung produktivitas pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV JTM maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut. Subang Post masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak perusahaan dan otoritas pengawasan perbenihan di Kabupaten Subang.
Tarpin AK











