spot_imgspot_img
Jumat, Juni 12, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

MK Kabulkan Uji UU Pers, Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Lebih Dulu melalui Dewan Pers

SUBANGPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi pidana atau perdata kepada wartawan atas karya jurnalistik yang diproduksi secara sah dan profesional.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

- Advertisement -
Baca Juga  Bentuk Sinergitas Danramil 0507/Pabuaran Pimpin Karya Bakti Bersihkan Lingkungan KDKMP Desa Tanjungrasa Kidul Sekaligus Penanaman Pohon Pucuk Merah

MK menafsirkan pasal tersebut bahwa penegakan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai penerapan prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, dikutip dari jawapost.com saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.

Baca Juga

- Advertisement -

Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh ditafsirkan secara sempit atau sebatas administratif.

Baca Juga  Ledakan Hebat Guncang Dapur MBG di Blanakan, Sejumlah Relawan Alami Luka Bakar

Guntur juga menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Oleh karena itu, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat. (*)

SZ

Sacim Zein
Editor:
Sacim Zein
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
Close