SUBANGPOST.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memaparkan skema awal penggajian dan status kerja bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dalam keterangan kepada media, ia menyebutkan bahwa gaji para manajer akan dibayarkan melalui entitas Agrinas, sementara status kerja ditetapkan bersifat kontrak selama dua tahun sebelum beralih menjadi petugas koperasi.
Dalam sesi tanya jawab konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), Zulkifli menjelaskan bahwa skema penggajian masih dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan.
“Sementara skema gaji nanti akan disampaikan ke Keuangan pada saatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiayaan gaji tersebut akan berada di bawah Agrinas sebagai pengelola program.
“Dan nanti itu kan karena Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar. Tapi uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan,” lanjutnya.
Selain itu, Zulkifli juga menguraikan masa kerja bagi peserta yang lolos seleksi sebagai manajer koperasi. Menurut dia, para manajer akan menjalani masa penugasan awal selama dua tahun.
“Ya sementara dua tahun ya Bu ya. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” katanya.
Ia menegaskan, pada fase awal tersebut para manajer akan berada dalam struktur Agrinas sebelum akhirnya menjadi bagian dari koperasi di lapangan.
“Jadi dua tahun di Agrinas setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” pungkasnya.
SZ










