📌 Ringkasan Berita
SUBANGPOST.COM – Pimpinan Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI menyoroti maraknya kampanye negatif terhadap produk AMDK di Indonesia yang terjadi melalui perang informasi di berbagai platform media sosial.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, Senin (22/6), Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan dari BPOM.
“Lebih sering masyarakat itu melihat informasinya dari media-media sosial yang belum tentu benar informasinya,” ujar Evita.
Menurut dia, BPOM sebenarnya memiliki data lengkap terkait produk AMDK yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Namun, informasi tersebut dinilai belum diketahui publik secara luas.
“Namun, masalahnya, masyarakat tidak mengetahui informasi tersebut. Padahal konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas,” katanya.
Evita menilai keterbukaan informasi dari BPOM dapat membantu meredam berbagai isu hoaks mengenai AMDK yang saat ini marak beredar di media sosial.
“Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak terbuka informasi publiknya, atau masih banyaknya masalah-masalah lainnya sehingga itu tidak bisa menyampaikan ke publik,” tukas Evita menanyakan kepada Kepala BPOM.
Dalam rapat tersebut, Evita juga menyoroti data yang dipaparkan BPOM. Dari 8.721 produk AMDK yang diteliti, ditemukan 30 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan, 35 persen produk tidak memenuhi syarat, 36 persen iklan tidak memenuhi ketentuan, dan 23 persen label tidak memenuhi ketentuan.
“Wah, ternyata angkanya besar juga, ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sementara yang sering diekspose itu hanya satu dua produk AMDK saja. Ada apa ini,” tuturnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya informasi rinci dari BPOM mengenai produk AMDK yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
“Apa tindak lanjut BPOM terhadap temuannya itu pun tidak disampaikan dalam presentasinya. Termasuk berapa yang sudah ditarik dari peredaran, berapa yang sudah dicabut izinnya. Kita blank, pelanggaran besar tetapi apa yang dilakukan BPOM terhadap pelanggaran itu tidak terinformasi kepada publik dengan baik,” tandasnya.
Evita menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, tetapi juga dari penyelesaian terhadap temuan tersebut agar tidak terulang kembali.
Selain itu, Evita menyoroti paparan BPKN yang menyebut hanya terdapat dua pengaduan terkait AMDK. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan besarnya industri AMDK di Indonesia.
“Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya 2 pengaduan. Kalau cuma 2, nggak kerja ini kalau menurut saya. Karena industri AMDK ini adalah salah satu industri dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia. Sekarang ini hotline untuk pengaduan ada atau nggak?” ucapnya.
Ia menilai banyaknya perbincangan terkait AMDK di media sosial seharusnya diimbangi dengan optimalisasi saluran pengaduan resmi bagi masyarakat.
“Masak, lebih baik masyarakat sekarang mengadu ke media sosial, tidak mengadu kepada tempat aduan yang ada. Jadi, ini perlu diperbaiki,” tandasnya.
Senada dengan Evita, Pimpinan Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, juga mempertanyakan langkah yang telah dilakukan BPOM terhadap industri AMDK yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kita belum mendengar dalam paparan Kepala BPOM bagaimana tindakan yang selama ini dilakukan ketika ada industri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Apakah ada industri AMDK itu yang tidak diberikan izin edar atau apa tindakan yang sudah dilakukan, kita belum mendengarnya,” tuturnya.
Saleh juga mempertanyakan pengalaman BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap industri AMDK. Ia menyebut terdapat tiga hal yang perlu dijelaskan terkait isu negatif AMDK yang selama ini berkembang.
Pertama, apakah terdapat kecurangan yang dilakukan pihak tertentu terkait produk AMDK. Kedua, kemungkinan adanya pihak lain yang menggunakan merek AMDK tertentu untuk tujuan persaingan usaha dan mendiskreditkan produk lain.
Ia mencontohkan informasi mengenai galon berusia lima tahun yang kotor sebagaimana disampaikan BPKN.
“Kita tidak tahu itu salah satu bentuk persaingan atau resmi didaur ulang atau di-recycling lagi,” tuturnya.
Ketiga, Saleh mempertanyakan bentuk sanksi atau tindakan yang diberikan BPOM terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk kemungkinan penolakan penerbitan izin edar bagi industri yang melakukan pelanggaran.
“Apakah ada industri AMDK yang tidak diberikan izin edar, izinnya tidak dikeluarkan oleh BPOM berkenaan dengan kecurangan yang dibuat,” katanya mempertanyakan BPOM soal pengawasan yang dilakukan terhadap kecurangan industri AMDK terhadap produk AMDK lain.










