Kamis, Mei 7, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

Adira Subang Tempuh Jalur Hukum terhadap Nasabah Diduga Wanprestasi

SUBANGPOST.COM – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Subang menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Subang terhadap seorang nasabah berinisial SS yang diduga melakukan wanprestasi terkait tunggakan pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil.

Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak perusahaan mengaku telah beberapa kali melayangkan peringatan tertulis atau somasi kepada nasabah yang bersangkutan, namun tidak membuahkan penyelesaian.

Baca Juga

Adira Finance kemudian mengajukan gugatan sederhana (small claim court) ke Pengadilan Negeri Subang pada 12 Maret 2026 dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN.Sng.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Adira Finance, Aneng Winengsih, S.H., M.H., menjelaskan gugatan sederhana tersebut diajukan guna mempercepat penyelesaian sengketa kredit macet sekaligus memperoleh kepastian hukum atas hak perusahaan.

Baca Juga  Dua Eks Pejabat Pertamina Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mempercepat penyelesaian sengketa kredit macet terhadap nasabah,” ujar Aneng dalam keterangan tertulis kepada subangpost.com, Kamis (7/5/2026).

Aneng menegaskan, tujuan utama gugatan sederhana tersebut yakni memperoleh kepastian hukum atas hak Adira Finance berupa pembayaran sisa utang serta mempercepat proses eksekusi jaminan terhadap debitur yang dinilai tidak beritikad baik.

Baca Juga

- Advertisement -

Dalam proses persidangan, nasabah yang bersangkutan disebut hadir didampingi kuasa hukum. Setelah melalui beberapa kali sidang dan proses jawab-menjawab antara para pihak, penggugat dan tergugat akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, nasabah bersedia melakukan pelunasan atas seluruh kewajibannya kepada Adira Finance.

Baca Juga  Dua Eks Pejabat Pertamina Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Sementara itu, Pimpinan Cluster Adira Subang, Afriadi Sinaga, menegaskan langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan upaya untuk memperoleh hak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika pokok perkara berkaitan dengan piutang atau wanprestasi perjanjian kredit, maka kami akan menempuh gugatan melalui pengadilan. Sedangkan apabila berkaitan dengan pengalihan unit jaminan fidusia, maka akan kami tempuh melalui pelaporan ke kepolisian,” kata Afriadi.

Ia berharap para konsumen dapat lebih kooperatif dalam mencari solusi bersama perusahaan apabila menghadapi kendala pembayaran kredit.

Zein AF

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
Close