SUBANGPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi pidana atau perdata kepada wartawan atas karya jurnalistik yang diproduksi secara sah dan profesional.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menafsirkan pasal tersebut bahwa penegakan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai penerapan prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, dikutip dari jawapost.com saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.
Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh ditafsirkan secara sempit atau sebatas administratif.
Guntur juga menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Oleh karena itu, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat. (*)
SZ





