spot_imgspot_img
Selasa, Juni 30, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI Kritisi BPKN, Singgung Dugaan Persaingan Usaha

📌 Ringkasan Berita

1

Panja AMDK DPR RI mempertanyakan penggunaan data KKI oleh BPKN yang dinilai belum didukung bukti ilmiah.

2

Komisi VII DPR RI menegaskan hanya BPOM yang berwenang menyatakan keamanan kemasan galon guna ulang.

3

BPKN mengakui belum menguji data KKI dan belum menerima laporan masyarakat terkait dampak kesehatan galon guna ulang.

SUBANGPOST.COM – Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI mempertanyakan dasar data yang digunakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait dugaan bahaya penggunaan galon guna ulang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja AMDK, BPKN memaparkan data dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Panja menilai aduan tersebut berpotensi menjadi bagian dari persaingan usaha di industri AMDK.

Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa, menyoroti kejanggalan dalam paparan BPKN. Menurutnya, kajian BPKN pada 2022 justru mengungkap persoalan serius pada depot air minum isi ulang, seperti pengawasan air baku yang tidak rutin, tangki penyimpanan yang berkarat, serta lemahnya sertifikasi higiene dan sanitasi.

“Lalu mengapa dalam RDP Panja AMDK hari ini justru BPKN lebih menonjolkan data dari KKI. Ada apa ini?” ujar Eva dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, (29/6/2026).

Eva juga menilai BPKN belum memiliki dasar ilmiah yang cukup untuk menyampaikan klaim tersebut. Hingga kini, kata dia, BPKN belum melakukan uji laboratorium maupun mengaudit metodologi penelitian yang digunakan KKI.

“Berapa sampelnya, lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya, apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional, dan apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan, itu kan belum dilakukan sama sekali,” kata Eva.

Baca Juga

- Advertisement -
Advertisement

Karena itu, ia menegaskan BPKN tidak seharusnya menyimpulkan produk AMDK berbahaya hanya berdasarkan laporan masyarakat tanpa didukung bukti ilmiah.

Baca Juga  Amdatara Sumbar-Bengkulu Komitmen Wujudkan Industri AMDK Berkualitas dan Berkelanjutan

“Tapi, BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen,” ucapnya.

Eva juga mempertanyakan tidak adanya data mengenai masyarakat yang benar-benar mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi air minum dari galon guna ulang sebagaimana dipaparkan BPKN.

- Advertisement -

“Sepanjang paparan tadi, Ketua BPKN berulang kali menyebut adanya potensi pelanggaran hak konsumen akibat klaim bahaya AMDK galon guna ulang. Saya ingin bertanya, selama tiga tahun terakhir, berapa jumlah pengaduan konsumen yang terbukti mengalami kerugian atau penyakit berbahaya akibat meminum air galon itu,” tandasnya.

Baca Juga

Ia menekankan bahwa sebagai lembaga perlindungan konsumen, BPKN memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, terutama mengenai produk AMDK yang dikonsumsi setiap hari.

“Tapi, jika ada klaim yang tidak sesuai dengan fakta produk, apalagi yang menyampaikannya itu dari BPKN, itu bisa menjadi isu perlindungan konsumen,” ujarnya.

Eva juga mengingatkan agar BPKN mampu membedakan antara aktivisme konsumen dan penyusunan kebijakan yang berbasis bukti ilmiah (evidence based policy).

“Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ucapnya.

Senada dengan Eva, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan BPKN tidak dapat menyimpulkan galon guna ulang berbahaya hanya berdasarkan data yang berasal dari masyarakat, termasuk dari KKI. Menurutnya, kewenangan untuk menyatakan keamanan suatu produk berada pada lembaga yang memiliki kompetensi ilmiah dan fasilitas pengujian.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Kualitas Layanan SPBU, Harga BBM Non Subsidi Sesuai Formula Pemerintah

“BPOM itu punya lab, sedang BPKN tidak. Jadi, cuma BPOM yang berhak menyatakan kemasan galon itu berbahaya atau tidak,” tandasnya.

Saleh menjelaskan bahwa meski BPKN memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kewenangannya lebih bersifat umum. Selain itu, menurutnya, BPKN juga belum memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus terkait AMDK.

“Jadi, BPKN tidak bisa mengklaim bahwa data KKI itu benar jika tidak memiliki ilmu untuk itu,” cetusnya.

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan praktik persaingan usaha tidak sehat yang memanfaatkan isu tersebut untuk mendiskreditkan produk pesaing.

“Karena, kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui bahwa lembaganya tidak memiliki laboratorium untuk melakukan pengujian terhadap kemasan AMDK. Ia juga menyatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian atau gangguan kesehatan akibat mengonsumsi air minum dari galon guna ulang.

“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” tuturnya.

Terkait klaim mengenai bahaya galon guna ulang, Mufti menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan BPKN berasal dari data KKI. Ia juga mengakui BPKN belum pernah melakukan uji laboratorium maupun kajian ilmiah terhadap aduan tersebut karena hal itu bukan menjadi kewenangan lembaganya.

“Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” katanya.

Sacim Zein
Editor:
Sacim Zein
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X