SUBANGPOST.COM – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pembenahan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penguatan pengawasan kualitas bahan bakar minyak (BBM), serta peningkatan kenyamanan pelanggan.
Perusahaan juga menegaskan bahwa penetapan harga BBM non subsidi dilakukan sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah dan mengikuti perkembangan harga pasar. Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai harga BBM non subsidi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan peningkatan kualitas layanan dan produk menjadi komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman terbaik bagi pelanggan.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin baik bagi masyarakat. Melalui program Retail Make Over (RMO), kami meningkatkan fasilitas SPBU agar lebih nyaman dan modern. Di saat yang sama, kami juga memastikan kualitas produk tetap terjaga sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” ujar Kitty.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, Pertamina Patra Niaga sejak 2023 telah melaksanakan program Retail Make Over (RMO) di 1.920 SPBU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut meliputi pembaruan fasilitas serta peningkatan kenyamanan layanan guna memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pelanggan.
Di sisi lain, perusahaan memastikan kualitas BBM jenis Pertamax tetap memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni memiliki Research Octane Number (RON) 92. Pengawasan kualitas dilakukan secara berkala mulai dari terminal BBM, proses distribusi, hingga produk diterima masyarakat di SPBU.
Terkait penetapan harga BBM non subsidi, Kitty menjelaskan bahwa mekanismenya mengacu pada formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pada prinsipnya, harga eceran BBM non subsidi mengikuti formula harga yang telah ditetapkan Pemerintah dan mengikuti perkembangan harga pasar. Evaluasi harga secara normal dilakukan setiap bulan, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Kitty.










