SUBANGPOST.COM – Polsek Patokbeusi, Polres Subang, bersama Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Kecamatan Patokbeusi menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum setempat, Rabu malam (11/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Patokbeusi. Dalam operasi itu, petugas menyasar tiga lokasi, yakni warung di Jalan 9 Patokbeusi, kawasan Parapatan Sentra, dan Bakan Kondang. Dari hasil operasi, petugas mengamankan sekitar 100 botol minuman keras dari berbagai merek.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, S.E., M.H., menegaskan bahwa selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait Pasal 316 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pasal tersebut mengatur larangan berada dalam kondisi mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban, kesusilaan, maupun keselamatan orang lain.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Pemilik miras kami berikan teguran, sementara para pemuda yang berkumpul kami imbau agar tidak mengonsumsi miras di tempat umum demi menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, Polsek Patokbeusi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, situasi di wilayah hukum Polsek Patokbeusi terpantau kondusif, tertib, dan aman.
Patroli dialogis serta monitoring aktivitas masyarakat melalui KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala guna memastikan warga dapat menjalankan aktivitas, baik siang maupun malam hari, dengan aman dan nyaman tanpa gangguan akibat pengaruh minuman keras. (Uta)




