spot_imgspot_img
Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

Ratusan Hektare Kebun Nanas di Subang Jadi Pembibitan Tebu, Petani Pertanyakan Kompensasi

SUBANGPOST.COM – Alih fungsi lahan kebun nanas menjadi areal pembibitan tebu di Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, menuai keluhan dari sejumlah petani. Mereka mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai kompensasi atas tanaman nanas yang terdampak pembukaan lahan.

Berdasarkan pantauan subangpost.com di lokasi, areal kebun nanas yang berada di atas lahan milik PTPN dengan luas sekitar 160 hektare telah dibuka untuk kegiatan pembibitan tebu.

Saat dilakukan penelusuran, tidak terdapat petugas di lapangan yang dapat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan maupun mekanisme pemberian kompensasi kepada petani.

Baca Juga  Empat Kades di Blanakan Bahas Penataan Batas Kawasan Hutan untuk Revitalisasi Tambak Pantura

Salah seorang petani nanas, Didin, membenarkan bahwa lahan yang selama ini digarap petani telah dialihkan untuk pembibitan tebu. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada realisasi kompensasi atas tanaman nanas yang terdampak.

“Memang benar lahan ini akan dijadikan pembibitan tebu. Tapi kalau soal kompensasi tanaman nanas milik petani, sampai sekarang belum ada realisasinya. Katanya mungkin masih harus didata dulu,” ujar Didin kepada subangpost.com, Sabtu (27/6/2026).

- Advertisement -
Advertisement

Menurut Didin, tanaman nanas yang digusur merupakan hasil budidaya yang telah dirawat selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu sumber penghasilan petani. Karena itu, ia berharap ada kejelasan mengenai pendataan maupun pembayaran kompensasi.

Baca Juga  Hasil Audit Irda Subang, Pengelolaan Keuangan Pemdes Jayamukti Dinilai Sesuai Aturan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang mengelola pembibitan tebu maupun pengelola lahan PTPN belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pembukaan lahan, dasar pemberian kompensasi, maupun tahapan pendataan terhadap tanaman milik petani.

Sacim Zein
Editor:
Sacim Zein
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X