SUBANGPOST.COM – Rizki, korban dugaan penculikan dan intimidasi, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan visum atas peristiwa yang dialaminya.
Didampingi istri serta kuasa hukumnya, Handy S.H., M.H., Rizki menyampaikan kronologi kejadian yang menimpanya sekaligus dampak psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini.
Dalam keterangannya, korban mengaku masih mengalami ketakutan dan trauma pasca-peristiwa yang diduga melibatkan tindakan penculikan dan intimidasi. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dari delapan orang yang diduga terlibat, lima orang sempat diamankan oleh pihak kepolisian dan dua di antaranya masih ditahan. Namun, hingga kini status hukum enam orang lainnya belum diketahui secara jelas.
Usai menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, Handy mengapresiasi langkah lembaga tersebut yang telah menerima laporan kliennya sebagai korban dalam perkara yang saat ini masih diproses oleh Polres Bogor.
“Kami bersama klien berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku yang terlibat segera ditangkap,” ujar Handy kepada awak media.
Menurutnya, LPSK akan melakukan asesmen serta memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kami berharap Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat segera memproses setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan terhadap klien kami,” tegasnya.
Handy menilai kasus yang dialami Rizki tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang cukup serius bagi korban.
“Korban hingga saat ini masih merasa takut untuk beraktivitas di luar rumah. Selain itu, ada tekanan psikologis dan rasa malu akibat peristiwa yang terjadi di lokasi tempat pemancingan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepolisian dapat segera menangkap seluruh pelaku dan mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami mengapresiasi langkah penyelidikan yang telah dilakukan, dan proses hukum selanjutnya kami akan terus mengawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Imam Setiadi











