SUBANGPOST.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada gubernur di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna tersebut juga menjadi agenda penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Sebelum penetapan hasil pembahasan LKPJ, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) XIII yang membahas LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penetapan rekomendasi DPRD dan diakhiri sambutan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Sebagaimana dimaklumi bahwa DPRD Jawa Barat melalui Pansus XIII ditugaskan untuk membahas LKPJ Gubernur TA 2025. Alhamdulillah hari ini Pansus XIII telah selesai melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kerjanya,” kata Dedi Mulyadi.
Rekomendasi atas LKPJ Gubernur TA 2025 ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” kata Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, di Kota Bandung.
Buky menjelaskan, rekomendasi DPRD Jawa Barat tersebut akan menjadi bahan perumusan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, penganggaran daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, dan kebijakan strategis lainnya.
Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurut Buky, DPRD Jawa Barat perlu memaksimalkan fungsi pengawasan melalui rekomendasi yang konstruktif guna mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara berkelanjutan.
SZ










