Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Pemerintah Siapkan Denda Administratif bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan Sawah

spot_img

SUBANGPOST.COM – Pemerintah berencana memberlakukan denda administratif bagi pihak yang nekat mengalihfungsikan lahan sawah secara ilegal. Kebijakan tersebut akan diatur melalui rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Menurut Nusron, rapat tersebut juga menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah di 12 provinsi tersebut tidak lagi dapat memberikan izin alih fungsi lahan sawah secara mandiri.

“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung,” kata Nusron dikutip finance.detik.com, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11–13 persen lahan di luar kawasan LSD untuk kepentingan publik. Beberapa di antaranya dapat digunakan untuk Proyek Strategis Nasional serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.

Sementara itu, Zulkifli Hasan menjelaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan aturan tersebut, kewenangan perubahan alih fungsi lahan tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan di pemerintah pusat.

Zulkifli menambahkan pemerintah juga tengah mempercepat penataan ruang untuk lahan sawah berkelanjutan. Pada kuartal I, penetapan dilakukan di 20 provinsi, kemudian akan ditambah 17 provinsi lainnya pada kuartal II paling lambat Juli.

“Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan dan akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan,” ujar Zulkifli.

Editor: Zein AF

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL