Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Pemkab Karawang Terbitkan SE Pengaturan Tugas ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

spot_img

SUBANGPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” kata Asep Aang, Jumat (13/3).

Baca Juga  Safari Ramadan, Pj Kades Sumberjaya di Bekasi Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Yayasan HAM

Ia menegaskan, meskipun sebagian ASN menjalani cuti bersama, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Perangkat daerah juga diminta memantau potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat diminta tetap tersedia dan dapat diakses. Pembagian tugas pegawai harus diatur secara efektif agar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar.

Selain itu, unit kerja pelayanan publik diminta tetap memberikan layanan sesuai standar serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, aplikasi Tanggap Karawang, layanan tatap muka, maupun media lainnya.

Baca Juga  Polres Subang Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Desa Ciasem Hilir

Pemkab Karawang juga mengatur pemberian cuti tahunan ASN secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai di setiap unit kerja.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran. Kepala perangkat daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan mendesak.

Selain itu, seluruh ASN diingatkan untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama momentum hari raya. (Pri)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL