Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Dua Kelompok Pemuda Gagal Tawuran, Juru Parkir di Cikampek Tewas Dibacok

spot_img

SUBANGPOST.COM – Kepolisian Resor Karawang mengungkap kasus pembunuhan seorang juru parkir yang terjadi di depan gerai minimarket di Jalan Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana, Rabu (18/2/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula dari rencana tawuran sekelompok pemuda di wilayah hukum Polsek Cikampek. Namun, sebelum aksi tersebut terjadi, justru menelan korban jiwa.

Korban berinisial ID (26), seorang mahasiswa yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian.
Perkara ini diproses berdasarkan laporan polisi Nomor B.04/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang tertanggal 14 Februari 2026. Lokasi kejadian berada di Kampung Poponcol RT 02 RW 01, Desa Dawuan Tengah.

Menurut Kapolres, kronologis kejadian bermula sekitar pukul 02.10 WIB ketika sekitar 30 pemuda mendatangi halaman minimarket tempat korban bekerja. Cekcok yang terjadi kemudian berujung perkelahian.

“Korban sempat memukul salah seorang dari kelompok tersebut hingga memicu emosi para pelaku. Salah satu pelaku kemudian membacok siku kanan korban menggunakan senjata tajam jenis clurit panjang,” ujar Kapolres.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka parah yang dideritanya, nyawa korban tidak tertolong.

Mendapat laporan kejadian, Tim Sanggabuana Unit Jatanras Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bahan keterangan.

Hasilnya, pada Senin dini hari (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku berinisial ES, AF, dan RBRK di dua lokasi berbeda.

ES dan AF ditangkap di wilayah Kotabaru, Cikampek. Sementara RBRK diamankan di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, berikut barang bukti senjata tajam jenis clurit kelewang.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga RBRK sebagai eksekutor utama dalam peristiwa tersebut. Adapun dua rekannya, AS dan EF, setelah menjalani pemeriksaan intensif, dipulangkan kepada pihak keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Pri)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL