SUBANGPOST.COM – Polres Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (5/2/2026).
Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat pada 2024 terkait dugaan penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigasi.
Hasil audit menemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000.

Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200.000.000 yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun Anggaran 2023.
Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1.000.000.000.
Kapolres Subang menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber: Humas Polres Subang
Editor: Uta




