📌 Ringkasan Berita
PANI menggelar pelatihan bagi 150 relawan penyuluh anti narkoba di Kabupaten Subang untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut digelar di tengah meningkatnya kasus peredaran narkoba di Subang yang berkembang sebagai kawasan industri.
PANI menegaskan akan terus memperluas pelatihan relawan sebagai bentuk dukungan terhadap program Indonesia Bersih Narkoba.
SUBANGPOST.COM – Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggelar Training of Trainer (TOT) Relawan Penyuluh Anti Narkoba di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Kamis (2/7/2026).
Pelatihan yang diikuti 150 peserta dari berbagai unsur masyarakat tersebut digelar menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Subang dalam beberapa waktu terakhir.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengurus PANI di sejumlah kabupaten di Jawa Barat, perwakilan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Subang, aparatur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, hingga perwakilan perusahaan di kawasan industri Subang.
Ketua Umum PANI, Dedi Ginanjar, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan membentuk relawan penyuluh anti narkoba di berbagai sektor sebagai ujung tombak pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Langkah ini merupakan upaya PANI untuk ikut berperan mendukung pemerintah dalam program Indonesia bersih narkoba,” kata Dedi.
Kegiatan dibuka Ketua Dewan Pembina PANI, Ating Rusnatim, yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang. Materi pelatihan disampaikan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Resor (Polres) Subang.
Dalam pemaparannya, narasumber mengungkapkan Kabupaten Subang kini menjadi salah satu daerah dengan angka kasus narkoba yang cukup tinggi di Jawa Barat. Data Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mencatat, sepanjang April hingga Juni 2026, polisi mengungkap 32 kasus narkoba dan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah tersebut.
Kasus sabu mendominasi dengan 21 perkara. Selain itu, polisi mengungkap empat kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta masing-masing satu kasus ganja dan sediaan farmasi tanpa izin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 33 tersangka berusia 17 hingga 40 tahun dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.
Barang bukti yang diamankan meliputi 259,44 gram sabu, 168,84 gram tembakau sintetis, 10,41 gram ganja, 295 butir psikotropika, dan 2.535 butir sediaan farmasi. Polisi juga menyita 21 timbangan digital, 34 telepon seluler, 13 sepeda motor, 35 botol spray, serta satu pot tanaman ganja.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD) dan metode tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dedi menegaskan, PANI akan terus menggelar pelatihan serupa di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperluas gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus mengampanyekan pencegahan penyalahgunaan narkoba, demi masa depan generasi muda kita,” kata Dedi.











