spot_imgspot_img
Jumat, Juli 3, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

Camat Patokbeusi Ingatkan Panitia PAW Tidak Menyimpang dari Aturan

SUBANGPOST.COM– Pemerintah Kecamatan Patokbeusi membekali panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Gempolsari periode 2026–2031.

Camat Patokbeusi Aep Saepudin Sobandi menegaskan seluruh proses pemilihan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Beberapa waktu lalu kami memonitoring pembentukan panitia PAW agar seluruh pelaksanaannya berjalan dengan baik. Setelah dilakukan sosialisasi serta pembentukan panitia, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk, komplain-komplain kepada saya,” ujar Aep kepada subangpost.com, Jumat (3/7/2026).

Menurut Aep, seluruh panitia PAW harus memiliki pemahaman dan pedoman yang sama dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap tahapan pemilihan wajib mengacu pada Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

“Pilkades PAW itu merupakan proses administrasi. Jadi jangan sampai nanti mempedomani yang tidak ada aturannya. Sebab, kita belajar, kita bekerja, kita melaksanakan itu dasarnya adalah pedomannya. Kalau ada landasan hukumnya ya dilaksanakan, kalau tidak ada ya tidak usah dilaksanakan”, jelasnya.

Aep menegaskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Seluruh tahapan pemilihan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan, setelah panitia PAW yang beranggotakan 11 orang dengan Ketua Aris dan Sekretaris H. Anwar terbentuk, langkah berikutnya adalah menyusun anggaran serta tata tertib pelaksanaan. Selain itu, panitia juga harus segera mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa PAW.

- Advertisement -
Advertisement

“Pendaftaran calon pun terdapat tahapannya. Meskipun dalam tahapan tersebut panitia memiliki kewenangan, namun tidak boleh membolak balik prosesnya. Semua tahapan harus diadministrasikan, semua tahapan harus diberita acarakan,” tegasnya.

Camat Patokbeusi juga mengimbau kepada seluruh panitia PAW untuk dapat bersikap netral atau tidak berpihak kepada salah satu kandidat, atau pun menjelekkan salah satu kandidat.

Menutup rapat, Aep menegaskan Pemerintah Kecamatan akan terus mengawasi dan mendampingi panitia PAW Desa Gempolsari guna memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai peraturan.

- Advertisement -

“Ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kecamatan untuk selalu mengawasi, memantau dan melihat persiapan yang telah dilakukan oleh panitia sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik”, ucapnya.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Gempolsari, Johan Subur, menyampaikan kesiapan akhir pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), termasuk aspek pengamanan selama proses pemilihan berlangsung.

“Ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kecamatan untuk selalu mengawasi, memantau dan melihat persiapan yang telah dilakukan oleh panitia sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik”, tutupnya.

Sacim Zein
Editor:
Sacim Zein
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X