Jumat, April 3, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Dua Koper dan Satu Kardus Disita

spot_img

SUBANGPOST.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan pengusutan perkara dugaan korupsi dengan menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Perumahan Graha Sudirman, Indramayu, Kamis (2/4/2026).

Langkah hukum tersebut dilakukan untuk mencari tambahan barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara.

Penggeledahan ini menandai semakin dalamnya pusaran perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam lingkar kekuasaan daerah.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan.

Baca Juga  Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Apresiasi Kepemimpinan Indonesia

“Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS di Indramayu,” ujarnya dikutip dari sinpo.id, Kamis (2/4/2026).

Selama penggeledahan, rumah dilaporkan dalam kondisi relatif sepi dan hanya dihuni oleh asisten rumah tangga serta sejumlah pekerja bangunan.

Usai penggeledahan, penyidik KPK keluar dengan membawa dua koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Rakor APDESI Jabar Tegaskan Komitmen Kepala Desa Jaga Kondusivitas

Sehari sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman Ono Surono di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

KPK sebelumnya telah memeriksa Ono sebagai saksi pada Januari 2026. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menduga adanya aliran dana dari pihak swasta, Sarjan, kepada sejumlah pihak, termasuk yang berkaitan dengan perkara ini.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, yakni Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta. Perkara ini menyeruak sebagai salah satu skandal suap proyek daerah dengan nilai fantastis.

Sarjan didakwa memberikan suap senilai Rp11,4 miliar untuk mengamankan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah perantara dengan nilai miliaran rupiah, memperlihatkan pola praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur.

Kini, Sarjan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Sementara itu, KPK terus menelusuri jejak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang kian menjadi sorotan publik ini.

SZ

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL