SUBANGPOST.COM – Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Polsek Patokbeusi, Polres Subang, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia peredaran minuman keras di sejumlah titik di Kecamatan Patokbeusi, Sabtu malam (14/2/2026).
Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian menyasar peredaran minuman keras di sejumlah titik di Kecamatan Patokbeusi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 80 botol kecil berkapasitas 300 mililiter minuman keras oplosan jenis arak Bali yang diduga dijual secara sembunyi-sembunyi.

“Razia minuman keras kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kecamatan Patokbeusi, terlebih menjelang bulan suci Ramadan 2026,” ujar Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton, Sabtu malam (14/2/2026).
Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa warung, tempat hiburan malam, kafe karaoke, kios, serta lokasi yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras oplosan.

Kapolsek menegaskan, petugas tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Razia miras ini juga kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Ramadan 2026, serta mencegah dampak negatif miras, terutama miras oplosan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan razia minuman keras, khususnya miras oplosan, akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang menemukan warung, kios, atau tempat lain yang menjual minuman keras, terutama miras oplosan, agar segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Uta




