SUBANGPOST.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,26 triliun akibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Selasa (7/4/2026), pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam mengawal program prioritas pemerintah, khususnya dalam menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa dinamika global, termasuk eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, turut memberi tekanan terhadap stabilitas energi nasional.
Kondisi tersebut berdampak pada kenaikan harga minyak dunia yang berimplikasi pada disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.
“Situasi global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, terutama terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujarnya dalam press conference yang digelar Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, perbedaan harga yang signifikan tersebut membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Berdasarkan hasil penegakan hukum, total potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp1.266.160.963.200, dengan rincian kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Polri pun melayangkan peringatan keras kepada para pelaku agar segera menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran Polda telah mengungkap 568 kasus penyalahgunaan sepanjang tahun 2025.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 568 lokasi kejadian dengan jumlah tersangka mencapai 583 orang di 33 provinsi, menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan energi subsidi terjadi secara masif dan sistematis di berbagai wilayah Indonesia.
Irhamni menegaskan, Polri akan terus mengintensifkan penegakan hukum, memperluas partisipasi publik melalui kanal pengaduan, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap oknum, termasuk dari internal kepolisian, yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dengan penguatan langkah represif dan preventif tersebut, Polri menargetkan dapat menutup celah penyalahgunaan serta menjaga distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Editor: Zein AF




