SUBANGPOST.COM – Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial RS (17) tewas di lokasi akibat luka bacok di kepala, sementara korban lainnya, WP (14), mengalami luka robek di leher dan masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Patrol.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pihaknya mengamankan 12 orang yang diduga terlibat, dengan rincian satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum.
“Satu tersangka berinisial T (18) berperan membacok korban hingga meninggal dunia, sedangkan lima anak berkonflik dengan hukum berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA,” ujar AKBP Dony, Rabu (17/9/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua senjata tajam jenis corbek berukuran 1,5 meter yang digunakan untuk melukai korban.
Menurut Kapolres, tawuran tersebut dipicu tantangan melalui media sosial Instagram dan melibatkan puluhan remaja dari Subang serta Indramayu.
“Motifnya bukan dendam pribadi, melainkan untuk mencari lawan sekaligus membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial,” jelasnya.
Saat ini, tersangka T (18) ditahan di Rutan Mapolres Subang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP.
Sementara lima anak berkonflik dengan hukum akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi.
Kapolres mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak serta penggunaan media sosial.
“Mari sama-sama awasi anak-anak kita agar tidak salah bergaul dan demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” pungkasnya. (*)
Editor: Zein AF