SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, lima pelaku berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin ATM, alat las, satu unit mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai sebesar Rp202 juta.
"Para pelaku membobol mesin ATM dengan menggunakan alat las. Setelah itu, mereka membawa kabur uang tunai menggunakan kendaraan roda empat," ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. Salah satunya bertugas sebagai eksekutor pembobol mesin, sementara lainnya berperan sebagai pengemudi dan pengintai lokasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan, penangkapan para pelaku berlangsung cepat berkat patroli aktif yang dilakukan jajaran Polres Subang.
“Berbekal laporan dan analisa cepat, tim berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Kombes Hendra.
Saat ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami tegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Ariek.
Kegiatan konferensi pers berlangsung aman dan tertib, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Subang dan media lokal. (Red)