SUBANGPOST.COM – Kepolisian Resor Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dedi Sutara, yang dikenal dengan sapaan “Buntung”, dalam waktu kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan Blok Pertamina, Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat.
“Kami telah mengamankan dua pelaku, berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar AKBP Ari.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial M alias Teleng dan T alias Cepi, diketahui merupakan rekan dekat korban dalam pergaulan malam. M ditangkap di kediamannya di Desa Cangko, sedangkan T diamankan saat bersembunyi di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, pada Minggu malam (25/5/2025).
Dari Konsumsi Miras ke Tindak Kekerasan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat ketiganya mengonsumsi minuman keras di kediaman seorang rekan mereka bernama Sarwa.
Dalam keadaan mabuk, pertengkaran terjadi akibat dendam lama yang dipicu oleh insiden sebelumnya saat menonton pertunjukan sandiwara, di mana korban disebut tidak membela tersangka dalam suatu konflik.
Tersangka T merasa dikhianati oleh korban karena saat kejadian tersebut, Dedi justru ikut memukulnya. Perasaan itu diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Korban Dianiaya dan Ditinggalkan di Sawah
Setelah pesta minuman keras, T mengajak Dedi ke lokasi yang telah direncanakan, dengan mengikutsertakan M. Sarwa menolak untuk ikut. Ketiganya kemudian menuju area persawahan, tempat terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada keesokan harinya oleh warga sekitar. Sementara dalam konferensi pers, tersangka T hanya mampu menyampaikan penyesalan singkat, “Saya menyesal, Pak.”
Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakan kekerasan yang melibatkan unsur pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Barang Bukti dan Dugaan Tambahan
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, dan botol minuman keras.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap adanya luka yang tidak konsisten hanya dengan satu jenis benda tumpul, serta adanya bekas seretan yang mengindikasikan upaya pemindahan tubuh korban.
“Lokasi penemuan jasad bukanlah tempat kejadian pertama. Ditemukan jejak kaki dan tanda seretan yang menunjukkan dugaan kuat adanya upaya penyamaran lokasi,” jelas seorang petugas yang terlibat dalam proses evakuasi.
Lebih dari Sekadar Kasus Kriminal
Penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kematian Dedi Sutara menjadi potret kelam dinamika sosial, khususnya dalam lingkup pergaulan bebas yang tidak terkendali. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai pengaruh alkohol, tekanan lingkungan, dan lemahnya kontrol sosial terhadap kelompok remaja dan dewasa muda.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sosial yang dapat memicu tindak kekerasan. Tragedi ini bukan hanya soal pembunuhan, tetapi juga tentang bagaimana nilai persahabatan dapat hancur akibat dendam dan kehilangan kendali. (TM)