SUBANGPOST.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Bundaran Gorowong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (14/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Empat orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang penjaga warung berinisial DA A (21), warga Aceh Utara, yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga orang pembeli juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Penggerebekan ini bagian dari upaya kami memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Karawang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Solikhin.
Dari hasil pemeriksaan, DA A mengaku terakhir kali mengonsumsi obat terlarang pada Jumat (13/6) dini hari. Ia juga mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial IK, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 13 butir Tramadol dalam kemasan silver-hijau, 90 butir pil kuning bertuliskan “MF” dalam 18 klip plastik bening, satu pak plastik kosong, uang tunai Rp37.000, dan satu unit ponsel merek Realme.
Ipda Solikhin menegaskan, Polres Karawang berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat terlarang, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Aep)