SUBANGPOST.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak khawatir apabila target penerimaan pajak tahun 2025 tidak sepenuhnya tercapai. Ia menegaskan pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjaga pembangunan tetap berjalan.
Menurut Purbaya, pemerintah dapat memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya yang jumlahnya cukup besar sebagai bantalan keuangan negara.
“Masyarakat tidak perlu takut, karena pemerintah tetap punya cadangan untuk mendukung pembiayaan pembangunan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Perlambatan paling signifikan terjadi pada setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang turun 12,8 persen secara tahunan menjadi Rp350,62 triliun.
Purbaya menjelaskan, kontraksi penerimaan tersebut dipengaruhi perlambatan belanja negara di kuartal III serta pelemahan ekonomi domestik. Kendati demikian, ia optimistis kondisi ini bersifat sementara dan penerimaan akan membaik pada kuartal IV.
“Keuangan negara tetap dalam posisi aman. Kita akan terus memastikan pembiayaan pembangunan berjalan sesuai rencana,” kata Purbaya.
Hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat sebesar Rp996 triliun atau 45,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan Rp2.189,3 triliun.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengungkapkan, realisasi tersebut turun 16,72 persen dibanding periode yang sama pada 2024. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai detail capaian masing-masing jenis pajak.
Dengan capaian tersebut, DJP dituntut meningkatkan penerimaan dalam empat bulan tersisa tahun ini. Beberapa langkah yang akan ditempuh antara lain mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan pemerintah akan mendorong implementasi sejumlah aturan perpajakan yang telah diterbitkan untuk memperkuat basis penerimaan. (*)
Editor: Zein A.F.