Mon - Sat 8.00 - 17.00

Pembatalan Pengadaan Insinerator, Bukti Rapuhnya Evidence-Based Planning Pemkot Bandung

spot_img

Berita Teratas

Berita Lainnya

Program bernilai miliaran rupiah itu dibatalkan setelah masuk DPA, menyingkap lemahnya kajian, minimnya transparansi, dan dominasi kepentingan sesaat atas akuntabilitas publik.

Oleh : Ruhimat Joker
Penulis adalah Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)

Pembatalan mendadak program pengadaan insinerator di bawah skema Prakarsa Kewilayahan Pemerintah Kota Bandung menjadi cermin nyata lemahnya tata kelola perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah.

Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan sebagai bukti bahwa prinsip-prinsip dasar good governance, seperti perencanaan berbasis data (evidence-based planning), rasionalitas kebijakan, serta akuntabilitas fiskal, belum diinternalisasi secara konsisten dalam proses kebijakan publik.

Menurut teori good governance yang dikemukakan oleh UNDP (1997), tata kelola yang baik harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta responsivitas terhadap kepentingan publik. Dalam konteks pengadaan insinerator, prinsip-prinsip ini jelas terabaikan, mengingat program bernilai miliaran rupiah tersebut sudah masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) meskipun belum dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (AMDAL), kajian kelayakan teknis, maupun pertimbangan sosial.

Hal ini sejalan dengan pandangan Wildavsky (1979) yang menekankan bahwa perencanaan anggaran adalah instrumen politik sekaligus proses teknokratis. Jika dimasukkan secara tergesa-gesa tanpa kajian memadai, maka anggaran berpotensi menjadi arena kompromi kepentingan sesaat, bukan instrumen pembangunan jangka panjang.

Kasus ini mengonfirmasi kegagalan fungsi koordinasi antarorganisasi perangkat daerah serta lemahnya pengawasan dari Bappelitbangda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Implikasinya setidaknya mencakup tiga aspek. Pertama, kerugian reputasi bagi pemerintah daerah karena menurunkan kredibilitasnya di mata publik, sesuai dengan pandangan Osborne & Gaebler (1992) bahwa kepercayaan publik adalah modal utama birokrasi modern.

Kedua, potensi kerugian ekonomi bagi pihak ketiga yang sudah mempersiapkan implementasi. Ketiga, terbukanya ruang maladministrasi, sebagaimana diperingatkan oleh Dwivedi & Jabbra (1988) bahwa kelemahan pengawasan internal adalah pintu masuk praktik birokrasi disfungsional.

Oleh karena itu, langkah korektif yang diperlukan bersifat struktural sekaligus kultural. Secara struktural, diperlukan penegasan mekanisme perencanaan berbasis data, kajian risiko, serta penguatan peran TAPD dan Bappelitbangda sebagai filter kebijakan.

Secara kultural, birokrasi harus menginternalisasi nilai integritas dan profesionalitas agar tidak terjebak pada pola “asal masuk program” demi kepentingan jangka pendek. Selain itu, partisipasi publik perlu diperluas untuk menjamin transparansi, sejalan dengan teori participatory governance yang dikemukakan oleh Fung & Wright (2003).

Kasus ini memberi pelajaran penting: setiap rupiah anggaran publik adalah amanah yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan orientasi pada kemaslahatan masyarakat luas. Apabila pembatalan program insinerator dianggap sebagai kegagalan, maka kegagalan itu seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus perbaikan tata kelola perencanaan anggaran di Kota Bandung.

Pertanyaannya kini: apakah Pemkot Bandung berani menjadikan kasus ini sebagai titik balik menuju perencanaan yang lebih akuntabel, ataukah sekadar mengulang pola kegagalan yang sama di masa mendatang? ***

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN