Mon - Sat 8.00 - 17.00

Mentan Luncurkan Kanal Aduan “Lapor Pak Amran” untuk Petani

spot_img

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meluncurkan kanal aduan masyarakat bernama “Lapor Pak Amran” melalui layanan WhatsApp di nomor 0823-1110-9690. Layanan ini dibuka sebagai sarana bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian.

Amran menjelaskan, laporan yang bisa disampaikan meliputi kelangkaan atau penyelewengan pupuk, dugaan praktik mafia dan korupsi, masalah alat dan mesin pertanian (alsintan), penipuan jual beli alat pertanian, peredaran pupuk palsu, serta pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pada beras dan pupuk bersubsidi.

“Layanan ini untuk memudahkan pemerintah menegakkan aturan dan memberantas mafia pangan,” kata Amran dalam keterangan persnya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, “Lapor Pak Amran” merupakan bentuk komitmen Kementerian Pertanian dalam meningkatkan transparansi, mempercepat penanganan masalah di lapangan, serta melindungi kepentingan petani.

Seluruh laporan akan ditangani langsung oleh Menteri Amran bersama Tim Pengawasan Kementan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Ia menegaskan, setiap laporan harus disertai informasi lengkap, termasuk jenis pelanggaran, alamat kios pengecer atau distributor yang melakukan pelanggaran, serta jenis pupuk yang tidak sesuai ketentuan HET.

“Dalam beberapa hari ke depan, laporan terkait pupuk bersubsidi akan menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Cabut Izin 190 Distributor dan Pengecer Pupuk

Selain membuka kanal aduan, Amran juga mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 distributor dan pengecer pupuk yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

“Total sekarang sudah 190 pengecer dan distributor yang kita cabut izinnya,” ungkap Amran.

Ia menambahkan, pencabutan dilakukan berdasarkan hasil sidak di sejumlah daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi, serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan.

Amran juga mengungkapkan akan kembali mencabut izin 55 distributor dan pengecer pupuk lainnya yang masih dalam proses penelusuran. “Langkah ini untuk memastikan aturan tegak lurus dan melindungi petani dari praktik curang,” tegasnya. (*)

Editor: SZ

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN