SUBANGPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menerapkan jam malam bagi pelajar di tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Kebijakan ini melarang pelajar berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan serta membentuk karakter generasi muda yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Aturan ini juga mendukung pembentukan pribadi pelajar berjiwa Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Meski demikian, sejumlah pengecualian diatur dalam surat edaran tersebut. Pelajar diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, atau sedang bersama orang tua atau wali. Pengecualian juga berlaku dalam situasi darurat yang diketahui oleh orang tua.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengintensifkan patroli malam, khususnya di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pelajar.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.
“Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, kami berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda,” ujar Hendra. (SZ)