Mon - Sat 8.00 - 17.00

Bebas Pungutan, SDN Karokrok di Patokbeusi Tetap Hidup Berkat Gotong Royong Warga

spot_img

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM – Tawa anak-anak di SDN Karokrok, Desa Jatiragas, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sering kali terhenti setiap kali hujan deras turun. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat nyaman untuk belajar berubah menjadi genangan air. Anak-anak terpaksa mengangkat kaki mereka agar sepatu dan buku tidak basah.

Sejumlah orangtua murid bersama tokoh masyarakat meninjau lokasi rencana pembangunan saluran air di sekitar SDN Karokrok, Desa Jatiragas, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sebagai langkah gotong royong mengatasi banjir yang kerap melanda sekolah. (Foto: subangpost.com)

Pemandangan itu mengetuk hati para orangtua dan tokoh masyarakat setempat. Mereka tidak tega melihat putra-putrinya belajar dalam kondisi tak nyaman. Dari situlah, muncul kesepakatan bersama untuk bergotong royong membuat saluran air di sekitar sekolah.

Berita Lainnya  BPAN Subang Soroti Kerusakan Jalan Akses Lempar–Cirangkong

Yang menarik, inisiatif ini bukan berasal dari pihak sekolah. Tidak ada pungutan, tidak ada kewajiban. Semua murni lahir dari kepedulian para orangtua dan warga sekitar. Ada yang menyumbang tenaga, ada yang menyumbang materi, bahkan ada yang sekadar menyumbang ide. Semua dilakukan demi satu tujuan: memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang.

Berita Lainnya  Kepala Desa Jayamukti Apresiasi Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

Asep, salah seorang orangtua murid, mengaku lega karena kedua anaknya bisa bersekolah di SD negeri tanpa biaya pungutan.

“Sekolah tidak pernah meminta apa pun. Tapi kami para orangtua sepakat membantu karena sekolah sering banjir. Ini murni inisiatif kami, bukan dari sekolah,” ujarnya.

Kondisi ini sejalan dengan aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan.

Pungutan berbeda dengan sumbangan. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah serta waktunya oleh sekolah. Sementara sumbangan sifatnya sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan pihak sekolah.

Dalam aturan juga ditegaskan, pungutan tidak boleh membebani orangtua yang tidak mampu, tidak boleh terkait dengan syarat akademik, serta tidak boleh untuk kepentingan pribadi komite sekolah. Sebaliknya, sumbangan harus dilaporkan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Langkah gotong royong warga Subang ini pun mendapat apresiasi dari Dewan Pendidikan Kabupaten Subang. Pajar Trengginas menilai, selama inisiatif masyarakat tidak dibenturkan dengan pihak sekolah dan tetap sesuai aturan, hal itu sejalan dengan semangat Subang Ngabret, Ngawangun Bareng Rakyat.

Pada akhirnya, kisah dari Desa Jatiragas, Kecamatan Patokbeusi ini menunjukkan bahwa membangun pendidikan tidak melulu soal regulasi. Di balik larangan pungutan di sekolah negeri, masih ada jalan kebaikan berupa sumbangan sukarela yang lahir dari hati.

Gotong royong orangtua dan warga menjadi bukti, kepedulian bersama mampu menghadirkan ruang belajar yang lebih layak bagi anak-anak. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN