SUBANGPOST.COM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait pengadaan insinerator sampah tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. DPP LSM PMPRI menilai terdapat dugaan ketidakmatangan perencanaan dan inkonsistensi kebijakan dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Insinerator sampah merupakan mesin pembakar limbah padat bersuhu tinggi yang berfungsi mengurangi volume sampah sekaligus berpotensi menghasilkan energi melalui teknologi waste-to-energy (WTE). Namun, proyek pengadaannya kini dipertanyakan.
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Ruhimat Joker, mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung telah menganggarkan Rp85 juta per unit untuk pengadaan insinerator dengan kode barang 1.3.02.01.01.0011.00015. Total anggaran mencapai Rp2,21 miliar untuk 26 kelurahan.
Namun, setelah pagu anggaran ditetapkan, Pemkot justru menyatakan pengadaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan dinilai melanggar hukum.
“Pengadaan insinerator sampah yang sudah dianggarkan dalam APBD 2025 justru dinyatakan bermasalah setelah pagu anggaran ditetapkan. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa Pemkot tidak matang dalam perencanaan sekaligus tidak konsisten dalam kebijakan pengelolaan sampah,” kata Joker, Jumat (26/9/2025).
Sekjen DPP LSM PMPRI, Anggi Dermawan, menambahkan bahwa inkonsistensi Pemkot Bandung dalam menyusun hingga merealisasikan anggaran memperlihatkan lemahnya perumusan kebijakan.
“Dalam hal ini pemerintah kota dinilai one prestasi, karena mengambil keputusan sepihak tanpa berlandaskan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut PMPRI, kebijakan tersebut tidak hanya menunjukkan lemahnya konsistensi pemerintah, tetapi juga mencerminkan ketidakseriusan Pemkot dalam menangani masalah sampah. Publik pun mendesak adanya klarifikasi resmi.
“Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses perumusan hingga realisasi anggaran bisa sedemikian berantakan? Apakah ada indikasi cawe-cawe kepentingan di balik proyek pengadaan ini?” tegas Joker.
Joker menegaskan, Pemkot Bandung dituntut segera memberikan klarifikasi terbuka serta menunjukkan komitmen nyata dalam pengelolaan sampah. Tanpa langkah tegas, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah masyarakat. (Red)