SUBANGPOST.COM – Suasana hiburan pesta hajatan di rumah Haji Sucipto, seorang ASN guru di salah satu SMP Kabupaten Subang, mendadak terhenti setelah jajaran Polsek Patokbeusi bersama Satpol PP Patokbeusi turun tangan membubarkan hiburan organ tunggal, Kamis (25/9/2025).
Aksi tegas aparat ini dilakukan karena hajatan yang digelar di Kampung Cibanteng, Desa Jatiragas Hilir tersebut tidak mengantongi izin keramaian resmi dari kepolisian.
“Sudah jauh-jauh hari kami ingatkan agar segera mengurus perizinan. Namun pihak yang punya hajat beralasan lupa,” tegas salah seorang petugas kepolisian di lokasi.
Drama terjadi ketika tuan rumah sempat menghentikan hiburan setelah mendapat teguran polisi. Namun, begitu aparat meninggalkan lokasi, pesta musik kembali digelar.
Aparat yang mengetahui hal tersebut langsung kembali dan menghentikan secara paksa jalannya hiburan di tengah pesta.
Polisi kemudian mengambil kebijakan: hajatan diperbolehkan tetap berlangsung, tetapi tanpa hiburan musik hingga malam hari.
“Hajatannya silakan dilanjutkan, tapi hiburan saya stop. Tidak boleh ada hiburan malam ini,” ujar petugas dengan nada tegas.
Langkah keras aparat itu sontak menjadi buah bibir warga, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kegiatan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian demi ketertiban dan keamanan. (Uta)