SUBANGPOST.COM – Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri dinilai tepat oleh sejumlah pengamat hukum. Kehadiran komite ini diharapkan mampu menjadi motor perubahan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Hermansyah, menilai gagasan pembentukan Komite Reformasi Polri positif sepanjang berbasis data dan hasil evaluasi menyeluruh.
“Pada prinsipnya gagasan untuk membentuk Komite Reformasi Polri itu cukup tepat dan positif, apabila dilakukan tidak hanya semata-mata sebagai respons Presiden terhadap tuntutan dari berbagai pihak, tetapi juga harus berbasis pada data dan fakta yang bersumber dari hasil evaluasi menyeluruh, dan hasil penelitian/kajian mengenai lembaga Polri dan reformasi Polri yang tersebar di berbagai lembaga,” ujar Hermansyah.
Hermansyah yang juga mantan Staf Ahli Komisi Yudisial itu menegaskan, pembentukan komite harus tetap dalam kerangka kebijakan reformasi hukum dan peradilan.
“Artinya Komite Reformasi Polri itu tidak boleh berada di luar kerangka dan kebijakan reformasi hukum dan peradilan yang ada,” tambahnya.
Senada, Dekan dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, St. Laksanto Utomo, menekankan pentingnya mengacu pada hasil kajian yang telah dilakukan berbagai lembaga.
“Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian itu memang harus memperhatikan hasil penelitian/kajian terutama mengenai konsep reformasi kepolisian yang sudah ada dan tersebar di berbagai lembaga seperti perguruan tinggi, Kompolnas, BPHN, NGO, dan lembaga kajian yang relevan. Jadi perlu mengombinasikan antara tuntutan yang ada sekarang dengan hasil penelitian/kajian terkait. Ini penting untuk memastikan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri itu berada dalam kerangka sistem kebijakan reformasi hukum dan peradilan,” katanya.
Laksanto mengingatkan bahwa pascareformasi 1998 sudah banyak lembaga hukum dan peradilan dibentuk, namun hasilnya belum sesuai harapan.
“Kondisi ini patut menjadi catatan kita, agar dalam membentuk lembaga apapun namanya harus jelas argumentasi yuridis, argumentasi sosiologis, dan argumentasi filosofisnya,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai komite tidak boleh berhenti sebagai respons jangka pendek.
“Komite Reformasi Kepolisian yang hendak dibentuk tidak boleh berhenti sebagai respons jangka pendek yang bersifat simbolis,” ujar Ikhsan dikutip cnnindonesia.com, Selasa (23/9/2025)
Ia berharap komite diarahkan sebagai instrumen strategis untuk mempercepat transformasi kepolisian.
“Tanpa visi ke arah tersebut, komisi ini akan memicu anggapan bahwa pembentukannya merupakan gimik politik belaka untuk meredam kritik publik tanpa menghasilkan perubahan substantif,” tambahnya.
Menurut Ikhsan, reformasi kepolisian harus menjadi bagian dari agenda penguatan demokrasi. “Dalam beberapa tahun terakhir Polri tidak saja menghadapi krisis kepercayaan, tetapi juga menjadi salah satu aktor utama dalam praktik regresi demokrasi,” tegasnya.
SETARA Institute mencatat ada 130 persoalan aktual di tubuh Polri yang diklasifikasikan dalam 12 rumpun masalah. Dalam studi bertajuk Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi 2045, masalah-masalah itu dikelompokkan menjadi lima prioritas utama untuk akselerasi reformasi Polri.
Ikhsan menambahkan, jika mengacu pada teori Friedman yang mencakup tiga subsistem hukum—legal structure, legal substance, dan legal culture—reformasi Polri harus memiliki fokus dan prioritas yang jelas.
Terlepas dari pro dan kontra, sejumlah kalangan menilai rencana Presiden membentuk Komite Reformasi Polri patut diapresiasi. Publik berharap kehadiran komite mampu membawa perubahan signifikan sehingga Polri benar-benar menjadi institusi yang tulus melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, komite ini berbeda dengan Tim Transformasi Reformasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di internal Polri.
“Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal kepolisian juga menginisiasi, ya kita apresiasi dengan terbentuknya tim reformasi,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Ia menyebut, Komite Reformasi Polri kemungkinan akan diumumkan secara resmi setelah Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air. Komite tersebut diperkirakan beranggotakan sembilan orang, termasuk kemungkinan mantan Kapolri. (*)
Editor: Zein AF