SUBANGPOST.COM – Publik dikejutkan dengan kabar bergulirnya dana jumbo senilai Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di lima bank nasional. Dana fantastis itu bersumber dari uang negara dan diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti potensi penyalahgunaan melalui kredit fiktif.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pihak yang nekat melakukan praktik kotor tersebut.
“Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat! Tapi saya gak tahu, kalau sebesar itu (Rp200 triliun) apa mereka berani kredit fiktif,” tegas Purbaya dikutip cnnindonesia.com, Jumat (19/9/2025).
Purbaya mengakui peluang kredit fiktif bisa saja muncul, namun ia menekankan pengawasan akan berjalan ketat.
“Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung bank. Kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk (menjabat menteri keuangan) juga, kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif,” ujarnya menambahkan.
Dana Rp200 triliun itu ditempatkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas.
Sejak 12 September 2025, dana tersebut mulai disimpan di lima bank besar untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kelima bank penerima dana pemerintah yakni:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun
Sementara itu, dari sisi pengawasan, KPK menyoroti serius potensi kredit fiktif. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai pengalaman kasus korupsi kredit fiktif di BPR Jepara Artha harus menjadi pelajaran.
“Ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di BPR Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kredit fiktif. Jadi, adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan KPK untuk melakukan pengawasan,” ucap Asep dalam Konferensi Pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Asep menegaskan, pengawasan ketat sangat diperlukan agar dana raksasa ini benar-benar menyentuh masyarakat dan tidak diselewengkan.
“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” tambahnya. (*)
Editor: Zein A.F.