SUBANGPOST.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dedi menilai, kepastian regulasi sangat penting agar penyelenggaraan Pilkades di Jawa Barat dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
“Tanpa aturan yang jelas, desa-desa berpotensi menghadapi kekosongan kepemimpinan serta masalah dalam proses penyelenggaraan Pilkades,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, sebanyak 528 kepala desa di Jawa Barat akan habis masa jabatannya pada 2026, sebagian besar pada Januari hingga Februari. Untuk itu, persiapan Pilkades harus dilakukan sejak akhir 2025.
“Pilkades bukan hanya soal memilih pemimpin desa, tetapi juga menjaga kondusivitas dan keharmonisan sosial di masyarakat,” kata Dedi.
Ia menegaskan, desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga keberadaan kepala desa yang sah dan dipilih sesuai aturan sangat krusial bagi kelancaran pemerintahan desa.
Karena itu, ia berharap Mendagri segera memberikan arahan berupa peraturan pemerintah, surat edaran, atau pedoman teknis agar pelaksanaan Pilkades serentak tidak terhambat.
Permintaan tersebut mendapat perhatian publik, mengingat sejumlah daerah di Jawa Barat telah bersiap menggelar Pilkades serentak. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan. (*)