SUBANGPOST.COM – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa menunggu kemarahan publik.
Hardjuno menilai kondisi sosial dan psikologis masyarakat sudah jenuh serta frustrasi terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.
Menurutnya, ketidakpekaan legislator dalam merespons persoalan korupsi berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar.
“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chile. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu. Kalau DPR masih bicara soal proses administratif, itu berarti mereka gagal membaca detak jantung rakyat,” tegas Hardjuno di Jakarta, Jumat (12/9).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan yang menyebut bahwa usulan RUU Perampasan Aset baru akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan masih menunggu keputusan rapat paripurna.
Hardjuno menekankan bahwa korupsi merupakan akar persoalan bangsa yang menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membebani anggaran negara, menurunkan kualitas pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, dan menghalangi Indonesia bertransformasi menjadi negara maju.
“Ulah koruptor inilah yang belakangan ini menimbulkan bencana sosial di masyarakat. Karena itu, saya minta stop dan hentikan berwacana soal RUU Perampasan Aset. Publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. DPR harus segera membahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” ujar Hardjuno. (*)


