SUBANGPOST.COM – Pengelolaan tenaga kerja dan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi sorotan, terutama terkait prosedur pemberhentian yang harus dilakukan secara transparan dan tidak sepihak.
Antoni dari Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan, setiap keputusan pemutusan kerja relawan harus mengacu pada kebutuhan operasional serta melalui mekanisme yang jelas dan berlandaskan pedoman resmi.
“Setiap keputusan wajib melalui mekanisme yang berlaku,” kata Antoni dalam keterangan tertulis kepada subangpost.com, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, pemberhentian relawan tidak dianjurkan dilakukan secara sepihak tanpa proses klarifikasi, termasuk jika hanya disampaikan melalui media komunikasi seperti WhatsApp.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja di SPPG dapat dilakukan oleh mitra, yayasan, atau pengelola berdasarkan kebutuhan operasional, evaluasi kinerja, maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan.
“Setiap pemberhentian harus didokumentasikan dan dilaporkan secara administratif sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Antoni menyebutkan Badan Gizi Nasional telah menetapkan pedoman pengelolaan sumber daya manusia (SDM), termasuk relawan, melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dan kebijakan operasional program.
SPPG Dilarang PHK Relawan
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap relawan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap relawan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi program.
“Relawan dapur memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi lokal, sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan,” kata Nanik.
Ia menambahkan, relawan tetap diharapkan menjalankan tugasnya dalam menyiapkan makanan bagi penerima manfaat yang tersedia.
Dalam kondisi penyesuaian kuota, BGN memastikan honor relawan tetap dibayarkan melalui mekanisme at cost, yakni penggantian biaya berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
“Larangan PHK ini berlaku bagi seluruh mitra, yayasan, maupun kepala SPPG, khususnya di daerah yang mengalami pengurangan kuota penerima manfaat,” ujarnya.
Nanik menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas program sekaligus memberikan kepastian bagi para relawan.
Zein




