spot_imgspot_img
Minggu, Juni 14, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

BGN Ingatkan Mitra SPPG, Pemberhentian Relawan Tak Boleh Sepihak

SUBANGPOST.COM – Pengelolaan tenaga kerja dan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi sorotan, terutama terkait prosedur pemberhentian yang harus dilakukan secara transparan dan tidak sepihak.

Antoni dari Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan, setiap keputusan pemutusan kerja relawan harus mengacu pada kebutuhan operasional serta melalui mekanisme yang jelas dan berlandaskan pedoman resmi.

Baca Juga

“Setiap keputusan wajib melalui mekanisme yang berlaku,” kata Antoni dalam keterangan tertulis kepada subangpost.com, Senin (27/4/2026).

- Advertisement -

Ia menegaskan, pemberhentian relawan tidak dianjurkan dilakukan secara sepihak tanpa proses klarifikasi, termasuk jika hanya disampaikan melalui media komunikasi seperti WhatsApp.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja di SPPG dapat dilakukan oleh mitra, yayasan, atau pengelola berdasarkan kebutuhan operasional, evaluasi kinerja, maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Baca Juga  Ledakan Hebat Guncang Dapur MBG di Blanakan, Sejumlah Relawan Alami Luka Bakar

“Setiap pemberhentian harus didokumentasikan dan dilaporkan secara administratif sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga

- Advertisement -

Lebih lanjut, Antoni menyebutkan Badan Gizi Nasional telah menetapkan pedoman pengelolaan sumber daya manusia (SDM), termasuk relawan, melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dan kebijakan operasional program.

SPPG Dilarang PHK Relawan

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap relawan dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.

Baca Juga  IJTI Akademi, Cetak Generasi Mudah Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap relawan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi program.

“Relawan dapur memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi lokal, sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan,” kata Nanik.

Ia menambahkan, relawan tetap diharapkan menjalankan tugasnya dalam menyiapkan makanan bagi penerima manfaat yang tersedia.

Dalam kondisi penyesuaian kuota, BGN memastikan honor relawan tetap dibayarkan melalui mekanisme at cost, yakni penggantian biaya berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.

“Larangan PHK ini berlaku bagi seluruh mitra, yayasan, maupun kepala SPPG, khususnya di daerah yang mengalami pengurangan kuota penerima manfaat,” ujarnya.

Nanik menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas program sekaligus memberikan kepastian bagi para relawan.

Zein

Sacim Zein
Editor:
Sacim Zein
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Like 💬 Komentar 🔗 Bagikan
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
Close